Transaksi Kartu Kredit Dikenai Biaya Tambahan Surcharge Pengalaman

Transaksi Kartu Kredit Dikenai Biaya Tambahan Surcharge Pengalaman - Hari ini adalah hari selasa pada tanggal 22-03-2022, dimana saat ini saya sudah melakukan transaksi untuk melakukan pembelian beberapa produk untuk anak kecil saya. Setelah melakukan pemilihan produk pempers dan juga produk sabun mandi untuk si kecil akhirnya saya melakukan pembayaran dikasir.


Saya keluarkan itu lah kartu sakti, setelah melakukan pemindahan kartu kredit dari tangan saya ke tangan si kakak kasir, Lalu si kasir itu pun berucap apakah ini kartu kredit, saya jawab ya. sebagai informasi bahwa kartu tersebut adalah kartu BCA CARD, yang dimana biaya transaksinya lebih rendah dari pada biaya Kartu kredit dengan lambang Master Card atau Visa. Tetapi disini saya lihat di layar monitor si kasir ternyata ada biaya charge untuk penggunaan kartu kredit yaitu sebesar 2.5% whatttttssss....


Bank Indonesia bilang bahwa charge tersebut dibebankan kepada pemilik bisnis, bukan pembeli. Bahkan charge tersebut seharusnya diberitahukan / disampaikan bahwa nanti akan terkena charge 2.5%. Bayangkan charge tersebut besar sekali dibanding charge yang dikenakan oleh bank ke merchant. Setau saya kalo pakai BCA Card charge yang dibebankan bank ke merchat adalah 1.5% saja, kalo itu mastercard dikenakan 2% saja. Gila gila merchant tersebut licik sekali mau dapat untung dari sini. bayangkan kalo 1 orang saja belanja 1 juta saja. sudah dapat 1% dari nilai belanja kalo pakai BCA Card,  kalo mastercard dapat 0.5% dari nilai belanja.






Akhirnya saya mencoba untuk melaporkan ke bank bca sebagai penerbit edc, Lucunya begini, Setelah saya mencoba untuk melaporkan hal ini, karena setau saya banyak berita yang mengatakan kalo ada merchant seperti ini wajib untuk dilaporkan karena sangat merugikan konsumen. Ketika saya mencba melaporkan ke twitter bahwa dia mengatakan kalo hal itu tidak diperbolehkan memberikan biaya tambahan terkait transaksi kartu kredit maupun transaksi kartu debit. Tetapi setelah saya telpon BCA petugasnya mengatakan bahwa mungkin itu biaya sewa yang dibebankan ke pada konsumenya. Intinya petugas tersebut melemparkan masalah bahwa ya itu terserah si pemilik tokonya.dan bank tidak bertanggung jawab dan abai akan hal ini.


Seperti yang sudah dijelaskan Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009. Bahwa Surcharge tidak diperbolehkan. Karena sangat merugikan konsumen pengguna transaksi pakai kartu. lalu bagaimana ini. Kalo begini terus ya lebih baik, mending pakai kartu debit aja. Rugi sangat kalo pakai kartu kredit dimodel surcharge gini.


Setelah saya mencoba bersikeras untuk menelpon halo bca, akhirnya saya tersmambung dengan cs halo bca yang diterima oleh cs wanita. Setelah saya berdiskusi dan melontarkan beberapa issue terkait ini akhirnya cs wanita ini melemparkan ke teman kerjanya, yang mungkin belum mempunyai pengalaman lebih. Setelah saya mendapati telpon cs yang berganti menjadi seorang pria ini, saya diberikan tanggapan bahwa silahkan melaporkan ke email halobca@bca.co.id, dengan mencantumkan Subject Surcharge, Lalu isinya adalah nama anda, Data Struk Pembelian, Data Merchant.


Saat ini saya akan mencoba untuk melaporkan, tunggu proses artikel selanjutnya terkait dengan pelaporanya ya

Related Posts

Post a Comment

Lebih bermanfaat bagi para pembaca lainya dengan meninggalkan jejak Komentar ^_^

MMU Menerima Content Placement Dan Back Link
Terimakasih Telah berkunjung , Ada yang bisa saya bantu? ...
Chat Sekarang