Cara | Bahaya | Membeli Motor Bodong Tanpa BPKB

Cara | Bahaya | Membeli Motor Bodong Tanpa BPKB - Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan diindonesia. Sebagai mana kendaraan motor ini memang paling mudah digunakan, paling bisa dibuat perjalanan pendek dan jauh. Masyarakat indonesia juga tahu bahwa kendaraan bermotor banyak yang menjual diberbagai kota diindonesia.

Penjualan motor diindonesia sudah berada setiap kota, dari dealer resmi, dealer tidak resmi biasanya menjual motor bekas. Mulai dari sistem mencicil, DP, Cash hingga Lelang. Dari hal tersebutlah banyak orang memiliki motor dengan sangat mudah. Bahka anak anak yang masih sekolah dasar saja sudah memiliki motor tentunya pakai uang orang tuanya.

Semakin mudahnya sistem penjualan ada lagi sistem penjualan motor yang tidak diperbolehkan. Sistem ini merupakan sistem hitam. Melakukan penjualan motor dari motor hasil kejahatan, Mulai dari hasil pencurian, perampokan, begal dan masih banyak lagi. Motor dijual dengan hasil kejahatan ini merupakan tindakan melanggar hukum. Anda harus tahu, membeli sebuah motor harus sesuai dengan persyaratan dan legalitas terjamin. Bila tidak, anda juga bisa dikatakan sebagai kelompok kejahatan. Seorang penadah motor dari hasil pencurian, perampokan termasuk melakukan kejahatan yang bisa dihukum sesuai dengan pasal.

Berikut ini adalah ciri pembelian motor dari hasil kejahatan 

1. Harga

Harga dari motor hasil kejahatan memang dibilang murah, Harga motor didaerah saya sendiri bisa hanya seharga Rp 700.000 untuk motor matic, untuk motor bebek hingga motor laki bisa seharga Rp 1,5 juta. Sangat murah sekali bukan.

2. Periksa Nomor Kerangka

Biasanya motor tersebut sudah dihilangkan nomor kerangka dan nomor mesinya oleh pelaku. Nomer kerangka yang dihilangkan bertujuan untuk menghilangkan jejak si pelaku kejahatan. Nomor kerangka dan nomor mesin merupakan pencacatan kepolisian yang terhubung dengan BBKB dan STNK. Dimana hal tersebut untuk mengetahui siapa pemilik motor sebenarnya.

3. Surat Surat

Apalagi surat kendaraan, mana mungkin ada. Namanya juga motor hasil dari kejahatan, surat surat juga pasti tak ada. Masak iya pelaku melakukan pencurian motor beserta surat suratnya lengkap lagi, Iya kalo surat kendaraanya didalam jok. Tapi itu jarang sekali pemilik motor menaruh surat berharganya didalam motornya.

4. Kondisi Rumah Kunci

Biasanya kondisi rumah kunci stang pada motor pasti rusak, karena motor hasil dari kehajatan pencurian menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor. Kerusakan ini tidak mungkin diperbaiki oleh si pelaku kejahatan meskipun motor laku dijual.

Dari ciri ciri terebut. Bila anda sewaktu membeli mendapatkan ciri diatas. Sudah seharusnya anda mewasadai dan jangan membelinya. Penjual sudah mengatakan ke anda bahwa status motor ini adalah motor dari hasil kejahatan maka tolak untuk membelinya. Biasanya masyarakat suka dengan harga yang murah, dari sini masyarakat sudah membuka lebar pasar motor gelap ini, sehingga menjadikan begal, pencurian, perampokan semakin marak.

~ Semoga Bermafaat ~

Related Posts

Post a Comment

Lebih bermanfaat bagi para pembaca lainya dengan meninggalkan jejak Komentar ^_^

MMU Menerima Content Placement Dan Back Link
Terimakasih Telah berkunjung , Ada yang bisa saya bantu? ...
Chat Sekarang